Berdasarkan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 ayat 1 menjelaskan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase merupakan penyelesaian non litigasi yang didasarkan perjanjian arbitrase. Adapun yang dimaskud perjanjian arbitrase dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Dengan demikian penyelesaian arbitrase merupakan kehendak bersama para pihak yang bersengketa bukan sepihak seperti dalam gugatan perdata dalam peradilan umum. Adapun hukum acara arbitrase yaitu sebagai berikut:
- Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup.
- Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan.
- Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak. Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak.
- Dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon harus menyampaikan surat tuntutannya kepada arbiter atau majelis arbitrase. Surat tuntutan tersebut harus memuat sekurang – kurangnya:
- nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;
- uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti; dan
- isi tuntutan yang jelas.
- Setelah menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis arbitrase menyampaikan satu salinan tuntutan tersebut kepada termohon dengan disertai perintah bahwa termohon harus menanggapi dan memberikan jawabannya secara tertulis dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon.
- Segera setelah diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau ketua majelis arbitrase, salinan jawaban tersebut diserahkan kepada pemohon. Bersamaan dengan itu, arbiter atau ketua majelis arbitrase memerintahkan agar para pihak atau kuasa mereka menghadap di muka sidang arbitrase yang ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu.
- Dalam hal termohon setelah lewat 14 (empat belas) hari tidak menyampaikan jawabannya, termohon akan dipanggil kembali.
- Dalam jawabannya atau selambat – lambatnya pada sidang pertama, termohon dapat mengajukan tuntutan balasan dan terhadap tuntutan balasan tersebut pemohon diberi kesempatan untuk menanggapi. Tuntutan balasan tersebut, diperiksa dan diputus oleh arbiter atau majelis arbitrase bersama – sama dengan pokok sengketa.
- Apabila pada hari yang ditentukan, pemohon tanpa suatu alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, surat tuntutannya dinyatakan gugur dan tugas arbiter atau majelis arbitrase dianggap selesai.
- Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa.
- Dalam hal usaha perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbitrase membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.
- Pemeriksaan terhadap pokok sengketa dilanjutkan apabila usaha perdamaian tidak berhasil.
- Para pihak diberi kesempatan terakhir kali untuk menjelaskan secara tertulis pendirian masing – masing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk menguatkan pendiriannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Arbiter atau majelis arbitrase berhak meminta kepada para pihak untuk mengajukan penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen atau bukti lainnya yang dianggap perlu dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase.
- Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang
- Atas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat dipanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk didengar keterangannya.
- Arbiter atau majelis arbitrase dapat meminta bantuan seorang atau lebih saksi ahli untuk memberikan keterangan tertulis mengenai suatu persoalan khusus yang berhubungan dengan pokok sengketa. Para pihak wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh para saksi ahli. Arbiter atau majelis arbitrase meneruskan salinan keterangan saksi ahli tersebut kepada para pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
- Apabila terdapat hal yang kurang jelas, atas permintaan para pihak yang berkepentingan, saksi ahli yang bersangkutan dapat didengar keterangannya di muka sidang arbitrase dengan dihadiri oleh para pihak atau kuasanya.
- Kemudian arbiter mengeluarkan Putusan Arbitrase yang memuat:
- kepala putusan yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
- nama lengkap dan alamat para pihak;
- uraian singkat sengketa;
- pendirian para pihak;
- nama lengkap dan alamat arbiter;
- pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai keseluruhan sengketa;
- pendapat tiap – tiap arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam majelis arbitrase;
- amar putusan;
- tempat dan tanggal putusan; dan
- tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase