artikel iG 2

Pemberian Hak Guna Bangunan

Hak Guna bangunan merupakan salah satu hak atas tanah yang tersedia berdasarkan hukum positif di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah, Pasal 19 menjelaskan yang dapat menjadi pemegang Hak Guna bangunan adalah Warga Negara Indonesia dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 21 menjelaskan Hak Guna Bangunan dapat diberikan terhadap tanah negara, tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik.

          Selanjutnya, Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan beberapa mekanisme dan jangka waktu, yaitu sebagai berikut:

Pertama, Hak Guna Bangunan atas tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau penjabat yang ditunjuk. Jangka waktu Hak Guna Bangunan Atas Tanah Negara diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun. Sesudah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan perpanjangannya berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama jika memenuhi syarat:

  1. tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;
  2. syarat – syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
  3. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
  4. tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan.

Kedua, Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan. Jangka waktu Hak Guna Bangunan Atas Tanah Pengelolaan sama hal dengan ketentutan pada hak guna bangunan atas tanah negara.

Ketiga, Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jangka waktunya paling lama tiga puluh tahun. Atas kesepakatan antara pemegang Hak Guna Bangunan dengan pemegang Hak Milik, Hak Guna bangunan atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Guna Bangunan baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.