Berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 79 ayat (3) menjelaskan “hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang – undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang – undangan”. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan lebih dari 1 (satu) fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit yaitumateri kebijakan dan/atau pelaksanaan undang – undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.[1]
Selanjutnya, terkait dengan isu yang beredar tentang beberapa partai politik akan mengajukan hak angket terhadap penyelenggara pemilu tahun 2024 dengan alasan banyaknya kecurangan terjadi dari mulai pendaftaran pemilu sampai dengan pelaksanaan pemilu. Pertanyaannya, apakah DPR dapat melaksanakan Hak Angket terhadap penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) dan Badan Pengawas Pemilu (“BAWASLU”) ? jawabannya, tentu DPR dapat melaksanakan hak angket terhadap penyelenggaraan pemilu yaitu KPU dan BAWASLU dengan alasan yang Pertama penyelenggaraan pemilu merupakan bentuk pelaksanaan undang – undang yaitu Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. Kedua, penyelenggaran pemilu sangat berkaitandengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Ketiga adanya dugaan penyelenggaraan pemilu telah bertentangan dengan peraturan perundang – undangan. [1]
Selanjutnya, apabila rapat paripurna DPR terkait hak angket memutuskan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemilu terbukti bertentangan dengan UU Pemilu, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. [2] Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas tindak lanjut pelaksanaan salah satunya ialah hak angket. Dalam hal rapat paripurna DPR memutuskan menerima laporan panitia khusus terhadap materi hak angket yaitu penyelenggaraan pemilu terbukti bertentangan dengan UU Pemilu, DPR menyatakan pendapatnya kepada Pemerintah. [3]
Hak angket terhadap penyelenggaraan pemilu ini pernah terjadi pada tahun 2009, Sebanyak 22 anggota dewan dari 6 Fraksi mengajukan Hak Angket terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2009. Anggota DPR dari PDIP Ario Bimo menjelaskan hak partisipasi memilih warga sangat rendah dan banyak sekali warga tidak terdaftar saat Pemilu. Terdapat 38 – 42% (persen) dari jumlah pemilih 172 juta orang atau sekitar 65 – 72 juta pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. Dia mengatakan, pihaknya mensinyalir adanya dugaan manipulasi DPT saat Pemilu lalu. Hal ini menunjukkan bahwa DPR dapat melakukan angket terhadap penyelenggaran pemilu, termasuk pemilu tahun 2024 ini.
[1] Pasal 199 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
[2] Pasal 208 ayat (1);
[3] Pasal 214 ayat (1);
[4] Website: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/303/t/22%20Anggota%20Dewan%20Ajukan%20Hak%20Angket%20DPT%20Pemilu%20Legislatif.