Pemeriksaan Laporan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Komisi Persaingan Usaha
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat telah dilarang dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 05 Tahun 1995 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Untuk Selanjutnya disebut “UU No.5/1995”). Praktek tersebut terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu Perjanjian Yang Dilarang dan Kegiatan Yang Dilarang. Perjanjian yang dilarang meliputi yaitu Oligopoli, Penetapan Harga, …





