1696308624531

EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN LINGKUNGAN (GREEN BOND)

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /Pojk.04/2017 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), Pasal 1 ayat 2 menjelaskan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) adalah Efek bersifat utang yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai atau membiayai ulang sebagian atau seluruh kegiatan usaha berwawasan lingkungan. Ayat 3 menjelaskan yang dimaksud kegiatan usaha berwawasan lingkungan yang selanjutnya disingkat KUBL adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan. Penerbitan Green Bond hanya dapat dilakukan untuk tujuan pembiayaan dan/atau pembiayaan ulang atas KUBL. Adapun KUBL terkait ialah:

  1. Energi terbarukan;
  2. Efisiensi energi;
  3. Pencegahan dan pengendalian polusi;
  4. Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
  5. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
  6. transportasi ramah lingkungan;
  7. pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan;
  8. adaptasi perubahan iklim;
  9. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi (eco-efficient);
  10. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional, regional, atau internasional; dan
  11. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.

Kemudian, berdasarkan Pasal 6 menjelaskan syarat dokumen Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Green Bond, selain wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau sukuk, wajib disertai dokumen tambahan sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan komitmen Emiten untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Green Bond pada KUBL sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
  2. Pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan bahwa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang mendasari penerbitan Efek Bersifat Green Bond bermanfaat bagi lingkungan; dan
  3. Bukti kompetensi Ahli Lingkungan dalam memberikan pendapat atau penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf 2.

Selanjutnya, dalam hal penawaran emiten memberi prospektus wajib mengungkapkan dalam bab tersendiri mengenai informasi tambahan sebagai berikut:

  1. uraian mengenai KUBL yang dibiayai dengan dana hasil penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), paling sedikit memuat: Jenis KUBL dan Sasaran kelestarian lingkungan dari KUBL yang ingin dicapai Emiten;
  2. proses dan metode yang diterapkan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko lingkungan dan risiko sosial yang berpotensi material terkait dengan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain dan
  3. ringkasan pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan.

Dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Green Bond wajib paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) digunakan untuk membiayai KUBL. Emiten yang melakukan penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) wajib menyampaikan laporan hasil reviu yang dilakukan Ahli Lingkungan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap terjadinya perubahan material pada KUBL. Laporan hasil reviu dilekatkan pada laporan tahunan Emiten yang disampaikan pada Otoritas Jasa Keuangan. Penyampaian laporan hasil reviu wajib dilakukan sampai dengan seluruh kewajiban Emiten kepada pemegang Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) selesai.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.