Dalam hukum konstruksi perizinan merupakan suatu proses yang sangat penting. Setiap subjek usaha jasa konstruksi yaitu perorangan atau badan usaha yang memberikan layanan jasa konstruksi wajib memilik Izin Usaha Jasa Konstruksi. Untuk perorangan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perorangan (TDUP) dan untuk badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) badan usaha. Hal ini berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 1 ayat (14) yang menjelaskan “Tanda Daftar Usaha perseorangan adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi”. Selanjutnya Pasal 1 ayat (15) menjelaskan “Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebu t lzin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan”.
Kewenangan menerbitkan TDUP dan IUJK ialah Bupati/Walikota yang dibantu oleh pimpinan tinggi pratama yang membawahi Perangkat Daerah kabupaten/kota sub-urusan bidang Jasa Konstruksi. Selanjutnya, Pimpinan Tinggi Pratama membentuk tim teknis untuk membantu pelaksanaan layanan perizinan operasioinal tim menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kotan (ABPD). Sekarang , TDUP dan IUJK badan usaha diterbitkan oleh Lembaga Periznan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama bupati/walikota.
Jenis Tanda Dafar Usaha Perseroangan (TDUP) meliputi usaha:
- Jasa Konsultasi Konstruksi;
- Pekerjaan Konstruksi.
Jenis Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) badan usaha meliputi usaha:
- Jasa konsultasi konstruksi;
- Pekerjaan konstruksi, atau
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Berikut ini layanan perizinan TDUP terdiri atas:
Tahapan penerbitan TDUP:
- Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan pemohon melalui sistem OS. Pendaftaran dilakukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Penerbitan TDUP berdasarkan komitmen
Penerbitan TDUP berdasarkan komitmen dilakukan dengan mengisi data paling sedikit:
- Nama dan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia;
- Pernyataan pemenuhan komitmen TDUP
Penerbitan TDUP berdasarkan komitmen ini setelah pemohon mengisi data. Lembaga OSS menyampaikan informasi penerbitan TDUP berdasarkan komitmen kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) melalui sistem OSS.
- Pemenuhan Komitmen
Pemenuhan komitmen untuk TDUP meliputi:
- Untuk jasa konsultasi konstruksi paling rendah memiliki sertifikat kompetensi kerja ahli jenjang kualifikasi 8.
- Untuk Pekerjaan Konstruksi paling rendah memiliki sertifikat kompetensi kerja teknisi jenjang kualifikasi.
Pemenuhan komitmen telah ada paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan TDUP.
- Verifikasi dan Validasi pemenuhan komitmen TDUP
Pemohon menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen TDUP kepada DPM PTSP. Setelahnya, DPM PTSP berkoordinasi dengan tim teknis dalam melakukan verifikasi dan validasi atas dokumen pemenuhan komitmen TDUP. Verifikasi dan Validasi dilakukan paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak dokumen pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap. Setelahnya, DPM PTSP sampaikan notifikasi hasil verifikasi dan validasi kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS.
- Penerbitan TDUP yang Efektif
Lembaga OSS menerbitkan TDUP akan berlaku efektif melalui sistem OSS berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari DPM PTSP. Dalam hal ini terdapat alasan pembatalan TDUP berdasarkan komitmen yaitu:
- Tidak memenuhui komitmen;
- Jangka waktu pemenuhan komitmen melebihi waktu yang ditentukan.
Berikut ini layanan Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha terdiri atas:
Jenis Badan Usaha sebagai Pemohon, yaitu sebagai berikut:
- Perseroan Terbatas;
- Perusahaan Umum;
- Perusahaan Umum Daerah;
- Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
- Badan layanan umum;
- Badan usaha yang didirikan oleh Yayasan;
- Koperasi;
- Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
- Persekutuan firma (venootchap onder firma);
- Persekutuan perdata.
Waktu berlaku IUJK badan usaha yaitu selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Langkah – langkah penerbitan IUJK badan usaha baru meliputi:
- Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan pemohonan melalui sistem OSS, pendaaftaran dilakukan pemohon melalui sistem OSS, pendaftaran dilakukan untuk mendapatkan NIB sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
- Penerbitan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen
Penerbitan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen dengan mengisi data paling sedikit:
- Nama dan kode baku lapangan usaha Indonesia;
- Pernyataan pemenuhan komitmen IUJK badan usaha.
Penerbitan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen setelah pemohon mengisi data. Lembaga OSS menyampaikan informasi penerbitan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen kepada DPM PTSP melalui sistem OSS.
- Pemenuhan komitmen
Pemenuhan komitmen untuk IUJK badan usaha dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Pemenuhan komitmen diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Lembaga OSS menerbitkan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen.
- Verfifikasi dan Validasi pemenuhan komitmen IUJK badan usaha
Dokumen pemenuhan komitmen IUJK badan usaha disampaikan oleh Pemohon kepada DPM PTSP. Setelahnya DPM PTSP berkoordinasi dengan tim teknis dalam melakukan verfikasi dan validasi terhadap dokumen pemenuhan komitmen IUJK badan usaha. Verifikasi dan Validasi dilakukan paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak dokumen pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap. DPM PTSP menyampaikan notifikasi hasil verifikasi dan validasi dokumen pemenuhan komitmen kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS.
- Penerbitan IUJK badan usaha yang efektif
Lembaga OSS menerbitkan IUJK badan usaha berlaku efektif melalui sistem OSS berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari DPM PTSP. Lembaga OSS membatalkan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen yang sudah diterbitkan dalam hal pemohon:
- Tidak memenuhi komitmen;
- Jangka waktu pemenuhan komitmen melebihi waktu yang ditentukan.
Sumber hukum:
- Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bida Pekerjaan Umum dan Pemukiman;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.