Kontrak Kerja Konstruksi di Indonesia mengacu kepada syarat sah perjanjian yang di atur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menjelaskan terdapat 4 syarat sah perjanjian yaitu:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Dengan demikian, kontrak kerja konstruksi wajib memperhatikan syarat – syarat sah perjanjian di atas. Sebab apabila melanggar salah satu syarat sah perjanjian di atas, maka kontrak kerja konstruksi berakibat dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Selanjutnya, penting sekali dibahas isi dalam kontrak kerja konstruksi untuk mengatur ketentuan – ketentuan yang menyeluruh agar terlaksananya kerja konstruksi sebagaimana mestinya. Isi dalam kontrak kerja paling sedikit meliputi yaitu sebagai berikut:
- Uraian Para Pihak
- Konsiderasi
- Volume pekerjaan
- Persyaratan administrasi dan Teknik
- Laporan Hasil Pekerjaan Konstruksi
- Nilai pekerjaan
- Waktu Pekerjaan
- Masa Pemeliharaan
- Perbaikan Cacat Mutu
- Umur Kontruksi
- Pedoman Pengoperasian dan Perawatan/Pemeliharaan
- Pembayaran Tagihan
- Pengawas Pekerjaan
- Kompensasi
- Pembiyaan
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Serah Terima Pekerjaan
- Denda
- Penyelesaian Perselisihan/Sengketa
Selanjutnya, dalam hal menyusun isi kontrak kerja konstruksi harus menggunakan bahasa Indonesia. Apabila para pihak terdapat pihak asing, kontrak kerja konstruksi harus dibuat dengan bahasa Indonesia dan bahasa inggris.