artikel iG 1 scaled e1701188834373

Kontrak Kerja Konstruksi

Kontrak Kerja Konstruksi di Indonesia mengacu kepada syarat sah perjanjian yang di atur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menjelaskan terdapat 4 syarat sah perjanjian yaitu:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Dengan demikian, kontrak kerja konstruksi wajib memperhatikan syarat – syarat sah perjanjian di atas. Sebab apabila melanggar salah satu syarat sah perjanjian di atas, maka kontrak kerja konstruksi berakibat dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

Selanjutnya, penting sekali dibahas isi dalam kontrak kerja konstruksi untuk mengatur ketentuan – ketentuan yang menyeluruh agar terlaksananya kerja konstruksi sebagaimana mestinya. Isi dalam kontrak kerja paling sedikit meliputi  yaitu sebagai berikut:

  1. Uraian Para Pihak
  2. Konsiderasi
  3. Volume pekerjaan
  4. Persyaratan administrasi dan Teknik
  5. Laporan Hasil Pekerjaan Konstruksi
  6. Nilai pekerjaan
  7. Waktu Pekerjaan
  8. Masa Pemeliharaan
  9. Perbaikan Cacat Mutu
  10. Umur Kontruksi
  11. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan/Pemeliharaan
  12. Pembayaran Tagihan
  13. Pengawas Pekerjaan
  14. Kompensasi
  15. Pembiyaan
  16. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  17. Serah Terima Pekerjaan
  18. Denda
  19. Penyelesaian Perselisihan/Sengketa

Selanjutnya, dalam hal menyusun isi kontrak kerja konstruksi harus menggunakan bahasa Indonesia. Apabila para pihak terdapat pihak asing, kontrak kerja konstruksi harus dibuat dengan bahasa Indonesia dan bahasa inggris.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.