Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 23 Agustus 2023 menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) (Untuk selanjutnya disebut “POJK No.14/2023”) dalam upaya mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim (climate change) melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement to The United Nations Framework Convention on Climate Change, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut. Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 1 ayat (8) POJK No.14/2023 menjelaskan “Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon”.
Unit karbon sebagai objek jual beli perdagangan karbon, sesuai Pasal 1 ayat (1) POJK No.14/2023 “Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN PPI”. Unit Karbon sebagai objek jual beli merupakan efek yang berdasarkan Pasal 1 ayat (6) POJK No.14/2023 “Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal”. Unit karbon sesuai Pasal 3 POJK No.14/2023 menunjukkan unit karbon yang akan ditransaksikan wajib terlebih dahulu dicatatkan pada SRN PPI dan Penyelenggara Bursa Karbon.
Berdasasrkan Pasal 1 ayat (2) POJK No.14/2023 menjelaskan SRN PPI atau kepanjangannya Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan nilai ekonomi karbon di Indonesia. Selanjutnya sesuai Pasal 1 ayat (10) POJK No.14/2023 pengertian Penyeleggara Bursa Karbon adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan Bursa Karbon. Unit Karbon yang diperdagangkan sesuai Pasal 5 POJK No.14/2023 yaitu terdiri atas PTBAE-PU dan SPE-GRK. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022, Pasal 1 ayat (17) menjelaskan PTBAE-PU kepanjangannya Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi GRK Pelaku Usaha Pembangkit Tenaga Listrik adalah penetapan kuota emisi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mengemisikan GRK dalam kurun waktu tertentu yang dinyatakan dalarn ton karbon dioksida ekuivalen. Selanjutnya SPE-GRK kepanjangannya Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disingkat SPE-GRK adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/ atau kegiatan yang telah melalui Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi, atau Measurement, Reporting, and Verification serta tercatat dalam SRN PPI dalam bentuk nomor dan / atau kode registri.