Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat telah dilarang dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 05 Tahun 1995 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Untuk Selanjutnya disebut “UU No.5/1995”). Praktek tersebut terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu Perjanjian Yang Dilarang dan Kegiatan Yang Dilarang. Perjanjian yang dilarang meliputi yaitu Oligopoli, Penetapan Harga, Pembagian Wilayah, Pemboikotan, Kartel, Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Perjanjian Tertutup, Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri. Selanjutnya Kegiatan Yang Dilarang meliputi yaitu Monopoli, Monopsoni, Penguasaan Pasar dan Persekongkolan.
Apabila terjadi Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat seperti di atas, maka masyarakat dan pelaku usaha dapat membuat laporan dugaan terjadinya Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (Untuk Selanjutnya disebut “KPPU”). Berikut rangkaian langkah Laporan sampai dengan Putusan berdasarkan UU No.5/1995 danKeputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 05/KPPU/Kep/IX/2000 tanggal 8 September 2000 yaitu sebagai berikut:
- Pelapor membuat Laporan dengan uraian yang jelas mengenai telah terjadi atau dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Laporan harus dilengkapi dengan:
- nama dan alamat lengkap pelapor; dan
- surat dan atau dokumen serta informasi pendukung lain yang memperkuat dugaan telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
- Sekretariat Komisi meneliti kelengkapan Laporan selambat – lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah menerima nota dinas dari Ketua Komisi.
- Sekretariat Komisi mencatat Laporan yang sudah lengkap kedalam Buku Daftar Perkara (Buku I) dan membuat resume laporan.
- Sekretariat Komisi menyampaikan berkas Laporan Lengkap dan resume laporan kepada Sidang Komisi melalui Ketua Komisi selambat – lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya nota dinas ketua Komisi.
- Sekretariat Komisi memberitahukan kepada Pelapor tentang tanggal dimulainya pemeriksaan Pendahuluan.
- Segera setelah menerima Laporan Lengkap dan resume laporan dari Sekretariat Komisi, Ketua Komisi menyampaikan berkas Laporan tersebut kepada Komisi untuk menilai perlu atau tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan.
- Dalam melakukan penilaian Sidang Komisi dapat memanggil Pelapor dan atau terlapor untuk dimintak keterangannya.
- Penilaian tersebut di atas dibuat selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas Laporan dari Ketua Komisi.
- Dalam melakukan penilaian Majelis Komisi dapat:
- melakukan penelitian, penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap Terlapor dan atau pihak lain;
- membentuk Tim Penyelidik dan atau Kelompok Kerja;
- memanggil Terlapor, memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor;
- meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor;
- mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap Terlapor;
- meminta keterangan dari instansi pemerintah berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor;
- menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap Terlapor dan atau pihak lain; dan atau
- menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 47 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Majelis Komisi menyelesaikan Pemeriksaan Lanjutan selambat – lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak berakhirnya pemeriksaan Pendahuluan.
- Jangka waktu Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini dapat diperpanjang oleh Majelis Komisi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Majelis Komisi memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaraan terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam Pemeriksaan dan Penyelidikan. Dalam putusan, Majelis Komisi memberikan alasan atau pertimbangannya.
- Putusan Komisi tentang telah terjadi atau tidak terjadi Pelanggaran Undang-undang diambil selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak selesainya Pemeriksaan Lanjutan. Putusan Komisi dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum.
- Setelah membacakan Putusan Komisi Majelis Komisi segera memberitahukan Putusan Komisi kepada Terlapor. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejat diterimanya pemberitahuan Putusan Komisi, Terlapor Wajib melaksanakan Putusan Komisi tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Komisi