Berdasarkan Undang – Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Untuk selanjutnya disebut “UU No.37/2004”), Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (4) menjelaskan tentang Syarat Dan Putusan Pailit. Pasal 2 ayat (1) menjelaskan “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”. Selanjutnya, Pasal 8 ayat (4) menjelaskan “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi”. Bunyi pasal ini ada unsur – unsur pasal yang harus dijelaskan lebih lanjut, sebagai berikut:
- Debitor Yang Mempunyai Dua atau Lebih Kreditor
Unsur pasal ini menunjukkan pengajuan permohonan pailit terhadap debitor dapat dilakukan dengan syarat terdapat 2 (dua) kreditor. Definisi kreditor dijelaskan Pasal 1 ayat (2) “Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan” . Kreditor yang berkeinginan mengajukan permohonan pailit harus mencari kreditor lain tersebut dengan cara – cara yang sah secara hukum. Apabila hanya satu kreditor, maka debitor tidak dapat diputuskan pailit.
Unsur pasal ini menjelaskan selain adanya minilai 2 (dua) kreditor, syarat selanjutnya harus terdapat minimal 1 (satu) piutang kreditor yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang yang telah jatuh tempo berarti utang tersebut berdasarkan Perjanjian atau Undang – Undang yang telah masuk atau lewat waktu pembayaran utang. Utang dapat ditagih maksudnya utang yang didasari sah secara hukum sehingga dapat dituntut pembayarannya kepada debitor di luar atau di dalam pengadilan, bukan utang seperti perjudian yang tidak dapat ditagih karena didasari dengan kegiatan yang dilarang.
- Dinyatakan Pailit Dengan Putusan Pengadilan
Unsur ini menerangkan bahwa satu – satunya institusi yang berhak memutuskan pihak perorangan atau badan hukum pailit hanya Pengadilan, yaitu Pengadilan Niaga. Kewenangan mengadili terkait permohonan pailit hanyalah Pengadilan Niaga sesuai Pasal 1 ayat (7) UU No.37/2004 yang menjelaskan “Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum” .
- Baik Atas Permohonannya Sendiri Maupun Atas Permohonan Satu Atau Lebih Kreditornya
Unsur pasal ini menjelaskan bahwa permohonan pailit dapat diajukan oleh 2 (dua) pihak yaitu Debitor dan Kreditor. UU No.37/2004 memberikan legal standing yang sama terhadap debitor dan kreditor untuk mengajukan permohonan pailit apabila syarat – syarat pailit yang telah dijelaskan di atas terpenuhi.
- Terdapat Fakta Atau Keadaan Yang Terbukti Secara Sederhana
Unsur Pasal 8 ayat (4) ini menunjukkan bahwa untuk dinyatakan pailit debitor, maka syarat – syarat pailit yang telah dijelaskan di atas, khususnya poin 2 harus terbukti di persidangan secara sederhana terkait debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Untuk mengetahui dapat dibuktikan secara sederhana, perlu mengetahui terlebih dahulu definisi utang yang dijelaskan Pasal 1 ayat (6) “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”. Dalam unsur Pasal 1 ayat (6) ini terdapat unsur yang menjadi pertimbangan utama terkait dapat dibuktikan secara sederhana atau tidak. Unsur tersebut ialah timbul karena perjanjian atau undang – undangyang menunjukkan pemohon pailit wajib memberikan bukti adanya perjanjian atau undang – undang untuk membuktikan adanya utang. Selanjutnya, sesuai penjelasan Pasal 8 ayat (4) apabila terjadi perbedaan jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.