Ketentuan hukum mengenai alat bukti dalam hukum acara pidana terdapat pada Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( Selanjutnya disebut dengan “KUHAP” ) Pasal 184 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berikut:
“Alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.”
- Keterangan Saksi
Berdasarkan Pasal 185 Ayat 1 KUHAP keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Dalam menilai kebeneran keterangan seorang saksi tersebut, hakim harus dengan sungguh – sungguh memperhatikan (Pasal 185 Ayat 6 KUHAP):
- persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
- persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
- alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu:
- cara hidup dan kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
- Keterangan Ahli
Keterangan ahli merupakan pernyataan seorang ahli yang pada bidang tertentu yang berkaitan dengan perkara tersebut di sidang pengadilan. Ketentuan hukum mengenai keterangan ahli terdapat dalam Pasal 186 KUHAP.
- Surat
Alat bukti surat berdasarkan Pasal 187 KUHAP, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
- berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
- surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
- surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya;
- surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
- Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya (Pasal 188 KUHAP).
- Keterangan Terdakwa
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (Pasal 189 KUHAP).