INITIAL PUBLIC OFFERING
Initial Public Offering (“IPO”)atau Penawaran Umum Perdana merupakan bagian awal dari penawaran umum atas efek oleh Perseroan kepada publik/masyarakat. Penawaran Umum mempunyai pengertian berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menjelaskan “Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan …