IMG 5666

Mengenal Kewenangan Dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi di Indonesia

Pasal 24 Ayat 2 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut dengan “UUD NRI 1945”) menyatakan bahwa:

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Mahkamah konstitusi berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Selanjutnya disebut dengan “UU No. 8 Tahun 2011”) Pasal 1 Ayat 1 adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945. Kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 Ayat 1 UUD NRI 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna meneggakan hukum dan keadilan, dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa mahkamah konstitusi adalah suatu lembaga peradilan sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili permasalahan – permasalahan tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD NRI 1945.

Mahkamah konstitusi di Indonesia memiliki 4 (empat) kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C Ayat 1 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa mahkamah konstitusi memiliki kewenangan untuk:

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk

  • Menguji undang-undang terhadap UndangUndang Dasar;
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang – Undang Dasar;
  • Memutus pembubaran partai politik; dan
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Sedangkan kewajiban mahkamah konstitusi di Indonesia diatur dalam Pasal 24C Ayat 2 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa:

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang – Undang Dasar.”

Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dimaksud dalam Pasal 24C Ayat 2 tersebut berdasarkan Pasal 7A UUD NRI 1945 adalah apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.