Sering kita temui istilah tersangka, terdakwa dan terpidana di dalam hukum pidana. Perlu diketahui bahwa ketiga istilah tersebut memiliki makna yang berbeda. Kapankah istilah tersebut dapat kita gunakan?
Istilah tersangka terdapat pada Pasal 1 Angka 14 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (untuk selanjutnya disebut “KUHAP”) yang menyatakan:
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
Istilah terdakwa terdapat pada Pasal 1 Angka 15 KUHAP yang menyatakan:
“Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.”
Sedangkan istilah terpidana terdapat pada Pasal 1 Angka 32 KUHAP yang menyatakan:
“Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Berdasarkan pengertian tersebut dapat kita simpulkan bahwa penggunaan istilah tersangka digunakan pada saat ditemukannya bukti permulaan dan diduganya seseorang melakukan tindak pidana, sedangkan istilah terdakwa digunakan ketika seorang tersangka sudah memasuki proses persidangan dan istilah terpidana digunakan ketika seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.