Pendahuluan
Di ruang operasi, situasi dapat berubah dalam hitungan detik. Dokter kerap harus mengambil keputusan penting seketika demi menyelamatkan nyawa pasien, tanpa sempat meminta persetujuan ulang kepada pasien atau keluarganya. Salah satu situasi yang paling sering memicu sengketa antara pasien dan dokter adalah ketika dokter memperluas tindakan operasi di luar rencana yang sudah disepakati sejak awal.
Perluasan tindakan operasi yang dilakukan oleh dokter, dalam peraturan perundang – undangan lebih tepatnya disebut sebagai “Perluasan Tindakan Kedokteran”. Perluasan tindakan kedokteran adalah tindakan medis yang dilakukan oleh dokter selain dari tindakan medis yang telah disepakati dalam informed consent. Perluasan tindakan ini dibedakan dalam dua kondisi, pertama apabila terdapat indikasi kemungkinan akan dilakukan perluasan tindakan yang diinformasikan kepada pasien atau keluarga terdekat sebelumnya. Kedua, tidak terdapat indikasi sebelumnya namun dilakukan untuk tujuan menyelamatkan jiwa pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat. Disusul dengan kewajiban penjelasan kepada pasien setelah sadar atau keluarga terdekat, pasca operasi tersebut dilakukan. Perbedaan inilah yang menentukan apakah perluasan yang dilakukan oleh dokter, dapat dikatakan sebagai perluasan tindakan kedokteran yang dibenarkan secara hukum atau tidak. Hal ini sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut di bawah.
Ketika kondisi medis yang sesungguhnya ditemukan dokter di meja operasi, berbeda dari perkiraan sebelum operasi dimulai. Keluarga pasien yang tidak siap menghadapi perubahan tersebut kerap melayangkan somasi, menuduh dokter salah diagnosis, tidak meminta persetujuan, hingga melakukan malpraktik. Lantas, bagaimana hukum Indonesia sesungguhnya mengatur keputusan dokter dalam melakukan perluasan tindakan kedokteran? Di mana batas antara tindakan penyelamatan nyawa yang sah sebagai dasar perluasan tindakan kedokteran, dengan kelalaian medis (medical negligence) atau malpraktik?.
Kerangka Hukum Perluasan Tindakan Kedokteran
Secara spesifik, Perluasan Tindakan Kedokteran diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (selanjutnya disebut “Permenkes No. 290/2008”). Frasa “perluasan tindakan kedokteran” setidaknya terkandung dalam dua isi pasal pada Permenkes No. 290/2008, yakni pada Pasal 11 dan Pasal 12. Dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diatur bahwa “(1) Dalam hal terdapat indikasi kemungkinan perluasan tindakan kedokteran, dokter yang akan melakukan tindakan juga harus memberikan penjelasan; (2) Penjelasan kemungkinan perluasan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar daripada persetujuan”. Lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan “Perluasan tindakan kedokteran yang tidak terdapat indikasi sebelumnya, hanya dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien. Setelah perluasan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, dokter atau dokter gigi harus memberikan penjelasan kepada pasien atau keluarga terdekat”.
Kedua Pasal di atas, yakni Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkes No. 290/2008 sama – sama menegaskan syarat dapat dilakukannya suatu Perluasan Tindakan Kedokteran. Pada Pasal 11 Permenkes No. 290/2008 dikatakan apabila terdapat suatu indikasi kemungkinan perluasan tindakan kedokteran, maka dokter harus memberikan penjelasan sebagai dasar persetujuan tindakan. Artinya dokter harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan baik dari pasien secara langsung atau keluarga terdekat, apabila kemungkinan perluasan tindakan kedokteran sudah terindikasi sebelumnya. Sementara itu, Pasal 12 menegaskan syarat dapat dilakukannya perluasan tindakan kedokteran yang sedikit berbeda. Dalam Pasal 12, syarat tersebut meliputi tidak terdapat indikasi sebelumnya dan untuk menyelamatkan jiwa pasien/gawat darurat. Setelah dilakukan perluasan tindakan, dokter berkewajiban menjelaskan kepada pasien atau keluarga pasien tentang apa kondisi yang ditemukan, risiko keselamatan jiwa dan perluasan tindakan apa yang diberikan terhadap pasien.
Berdasarkan uraian Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkes No. 209/2008 di atas, untuk memetakan kapan perluasan tindakan kedokteran terjadi umumnya dibagi menjadi dua kondisi. Pertama, perluasan terencana yaitu ketika dokter sejak awal sudah menduga kemungkinan ada kondisi tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelum operasi, sehingga wajib dijelaskan dan dimintakan persetujuan sejak awal. Kedua,perluasan tak terduga yaitu kondisi baru yang benar-benar tidak terdeteksi sebelumnya dan baru terlihat saat operasi berjalan. Perluasan terencana tentu dapat dibenarkan secara hukum, apabila terdapat indikasi kemungkinan yang telah dijelaskan oleh dokter kapada pasien atau keluarga terdekatnya sebelum tindakan dilakukan. Penjelasan tersebut akan menjadi dasar persetujuan perluasan tindakan oleh dokter. Sedangkan Perluasan tak terduga baru dapat dibenarkan secara hukum, apabila benar-benar memenuhi ambang gawat darurat yang mengancam nyawa pasien seketika, bukan sekadar alasan “mumpung perut sudah terbuka”.
Pada prinsipnya, tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib mendapat persetujuan dari pasien atau keluarga terdekat setiap melakukan tindakan pelayanan kesehatan. Hal ini sebagaimana ditegaskan melalui Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “UU Kesehatan”) yang mengatur “Setiap tindakan Pelayanan Kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan”. Artinya mewajibkan setiap tindakan medis mendapat persetujuan pasien terlebih dahulu. Namun, mengenai persetujuan terhadap setiap tindakan pelayanan medis tersebut, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Lebih lanjut berdasarkan Pasal 293 ayat (9) menyatakan bahwa “Dalam hal keadaan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak cakap dan memerlukan tindakan Gawat Darurat, tetapi tidak ada pihak yang dapat dimintai persetujuan, tidak diperlukan persetujuan tindakan”. Selanjutnya melalui Pasal 4 ayat (1) Permenkess 209/2008 menegaskan “Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien dan/atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran”. Aturan ini mengecualikan kewajiban ketika pasien tidak sadar, berada dalam kondisi gawat darurat, dan tidak ada pihak lain yang dapat dimintai persetujuan. Hal ini juga dapat menegaskan bahwa dokter yang melakukan perluasan tindakan kedokteran tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu, tetap dibenarkan secara hukum. Dengan catatan, perluasan tindakan tersebut memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana Pasal 12 Permenkes No. 209/2008.
Mengenai keadaan gawat darurat itu sendiri, secara yuridis telah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. UU Kesehatan Pasal 1 angka 24 mendefinisikan gawat darurat sebagai “Gawat Darurat adalah keadaan klinis Pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/ atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan”. Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan (selanjutnya disebut “Permenkes No. 47/2018”) melalui Pasal 1 angka 3 dan 4 mengatakan “3. Gawat Darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan; 4. Pasien Gawat Darurat yang selanjutnya disebut Pasien adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera”. Berdasarkan aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa keadaan gawat darurat merupakan keadaan klinis pasien yang berada dalam ancaman kematian. Sehingga diperlukan tindakan medis yang bersifat sangat segera guna menyelamatkan nyawanya serta mencegah terjadinya kedisabilitasan.
Suatu kondisi baru dapat dikatakan sebagai gawat darurat apabila situasi medis tersebut datang secara tiba-tiba, tidak dapat diprediksi sebelumnya, dan penundaan penanganan sekecil apa pun akan berakibat fatal bagi pasien. Lebih lanjut, secara normatif seseorang diindikasikan berada dalam keadaan gawat darurat apabila memenuhi kriteria medis tertentu. Pasal 3 ayat (2) Permenkes No. 47/2018 menegaskan mengenai kreteria kehawatdaruratan sebagai berikut:
“(2) Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;
- adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
- adanya penurunan kesadaran;
- adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
- memerlukan tindakan segera.”
Dalam konteks pembedahan, apabila indikasi-indikasi kriteria kegawatdaruratan di atas ditemukan oleh dokter di meja operasi, maka hukum memberikan justifikasi mutlak bagi dokter untuk langsung melakukan perluasan tindakan kedokteran. Tentu hal tersebut dilakukan demi mengutamakan keselamatan jiwa pasien.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perluasan tindakan kedokteran hanya dapat dibenarkan secara hukum apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Permenkes No. 209/2008. Syarat dan ketentuan ini terbagi dalam dua kondisi. Kondisi Pertama, apabila terdapat indikasi kemungkinan perluasan tindakan sebelumnya, maka dokter harus memberikan penjelasan kepada pasien atau keluarga terdekat sebagai dasar persetujuan perluasan tindakan kedokteran. Kondisi Kedua apabila tidak terdapat indikasi sebelumnya, maka hanya dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien dalam kegawatdaruratan. Dengan tetap berkewajiban memberikan penjelasan kepada pasien atau keluarga terdekat, pasca tindakan dilakukan. Kegagalan dalam memenuhi syarat dan ketentuan pada dua kondisi tersebut, akan berpotensi bahwa perluasan tindakan kedokteran tidak dibenarkan secara hukum.
Perluasan Tindakan Kedokteran vs. Malpraktik
Secara harfiah, malpraktik (malpractice) berasal dari kata “mal” yang memiliki arti “buruk” dan “practice” yang berarti praktik atau tindakan. Malpraktik berdasarkan kamus ilustrasi Oxford secara terminologi diartikan sebagai “Malpractice is wrong doing; (law) improper treatment of patient by medical attendant; illegal action for one’s own benefit while in position of trust”. Sedang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan malpraktik medis sebagai praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, dan melanggar undang – undang atau kode etik. Berdasar pada pengertian tersebut, malpraktik medis dapat diartikan sebagai tindakan medis dan/atau praktik kedokteran yang buruk, yakni tidak tepat, melanggar undang – undang serta kode etik kedokteran.
Secara yuridis – historis instrumen hukum di Indonesia, istilah “malpraktik” memang tidak disebutkan secara eksplisit sebagai satu terminologi khusus, terutama dalam UU Kesehatan berikut peraturan turunannya. Namun, esensi malpraktik diatur dalam konsep “kelalaian medis” dan “pelanggaran standar profesi”. Tenaga medis yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya yang mengakibatkan kerugian pada pasien, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Dalam konteks medis, malpraktik atau kelalaian medis (medical negligence) adalah kegagalan seorang tenaga medis untuk memenuhi standar profesi, standar pelayanan operasional (SOP), dan kebutuhan medis pasien, yang akibatnya menimbulkan kerugian, cedera, atau bahkan kematian pada pasien.
Batas antara perluasan tindakan kedokteran yang sah atau dibenarkan secara hukum dengan malpraktik sangatlah tipis. Perluasan tindakan kedokteran pada dasarnya adalah instrumen perlindungan hukum bagi dokter saat mereka harus bertindak cepat menyelamatkan nyawa pasien. Namun, instrumen ini tidak serta – merta membenarkan dokter melakukan tindakan apa saja di meja operasi tanpa persetujuan. Jika perluasan tindakan tersebut dilakukan di luar syarat yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkes No. 290/2008, maka tindakan penyelamatan tersebut berubah status menjadi tindakan medis tanpa persetujuan yang sah. Sehingga merupakan bentuk penyimpangan standar prosedur dan dapat diklasifikasikan sebagai malpraktik.
Berdasarkan uraian mengenai syarat suatu perluasan tindakan dikategorikan sebagai perluasan tindakan kedokteran yang sah secara hukum, dikaitkan dengan pengertian malpraktik medis di atas. Dapat diketahui bahwa perluasan tindakan kedokteran bergeser menjadi malpraktik (kelalaian medis/medical negligence) apabila memenuhi satu atau lebih kondisi berikut. Pertama, adanya indikasi sebelumnya namun tidak diinformasikan. Apabila dokter melalui rekam medis atau pemeriksaan pra-operasi sudah mengetahui adanya potensi penyakit atau kondisi lain yang memerlukan perluasan tindakan, namun dokter lalai atau sengaja tidak menjelaskannya kepada pasien atau keluarga untuk meminta persetujuan. Melakukan tindakan dalam kondisi ini melanggar hak pasien atas informed consent.
Kedua, tidak ada kegawatdaruratan atau bukan ditujukan untuk menyelamatkan nyawa. Ini adalah pelanggaran yang paling sering terjadi. Dokter melakukan perluasan tindakan secara mendadak pada kondisi yang sebenarnya masih bisa ditunda dan tidak mengancam nyawa seketika. Misalnya saat melakukan operasi sesar (Caesarean section), dokter menemukan kista ovarium yang jinak dan tidak berpotensi pecah atau pendarahan. Lalu dokter memutuskan untuk mengangkat kista tersebut dengan alasan “mumpung perut sudah terbuka” tanpa izin pasien atau keluarga. Secara medis mungkin dinilai efisien, namun secara hukum ini adalah malpraktik karena melanggar hak otonomi pasien atas tubuhnya.
Ketiga, penyimpangan terhadap Standar Profesi dan Standar Operasional Prosedur. Meskipun perluasan tindakan itu sudah benar dilakukan karena alasan gawat darurat, misalnya menghentikan pendarahan hebat yang tak terduga. Namun apabila dalam pelaksanaannya dokter melakukan kecerobohan yang menyimpang dari standar profesi kedokteran, misalnya tertinggalnya alat bedah di dalam tubuh, atau terpotongnya organ lain yang tidak terkait. Maka tindakan tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai malpraktik.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perluasan tindakan kedokteran bukan semata – mata keputusan medis dokter tanpa ada kerangka hukum yang mengatur. Dua instrumen hukum yakni Permenkes No. 209/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan Undang – Undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, menjadi landasan yuridis utama dalam menentukan apakah suatu perluasan tindakan yang dilakukan oleh dokter di atas meja operasi dapat dibenarkan dan sah secara hukum. Utamanya dapat ditemukan secara eksplisit sepanjang Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkes No. 209/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Batasan hukum antara perluasan tindakan yang dibenarkan dengan malpraktik terletak pada indikasi sebelumnya, urgensi (kegawatdaruratan), serta kewajiban penyampaian penjelasan dan persetujuan. Perluasan tindakan hanya sah bilamana sudah dimintakan persetujuan sejak awal (apabila terindikasi), atau dilakukan murni semata-mata demi menyelamatkan nyawa pasien dari kondisi gawat darurat yang muncul seketika (apabila tidak terindikasi sebelumnya). Pemahaman terhadap perluasan tindakan kedokteran yang sah secara hukum menjadi sebuah keharusan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, utamanya dokter. Sehingga, kesadaran akan batas hukum ini dapat didiagnosa sejak awal oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Agar menjadi langkah mitigasi sehingga terhindar dan tidak terjerumus pada perbuatan yang dikategorikan sebagai malpraktik atau kelalaian medis (medical negligence).
Sebagai rekomendasi, berikut merupakan langkah mitigasi yang dapat dipersiapkan oleh dokter dan rumah sakit yang meliputi:
- Perbaiki formulir persetujuan tindakan (informed consent). Hindari kalimat yang terlalu umum seperti “menyetujui tindakan apa pun yang dianggap perlu dokter” karena rentan digugat sebagai persetujuan yang tidak jelas. Jelaskan secara spesifik bahwa pasien memahami adanya ketidakpastian kondisi tubuh saat operasi, dan memberi kuasa khusus untuk tindakan penyelamatan bila ditemukan kondisi darurat yang mengancam nyawa.
- Libatkan keluarga secepat mungkin bila kondisi baru bukan gawat darurat mendesak. Bila penyakit baru ditemukan namun tidak mengancam nyawa dalam hitungan menit, dokter wajib menugaskan perawat untuk keluar ruang operasi menjelaskan situasi kepada keluarga dan meminta persetujuan pengganti, bukan mengambil keputusan sendiri.
- Catat semuanya secara rinci dan berurutan waktu. Rekam medis lengkap yang memuat kapan penyakit baru ditemukan, apa dasar pertimbangan medisnya, dan risiko apa jika ditunda merupakan bukti paling kuat untuk menjadi pembelaan di kemudian hari.
Perluasan tindakan kedokteran akan selalu menjadi area abu-abu antara keberanian menyelamatkan nyawa dan risiko kelalaian medis. Namun dengan pemahaman yang tepat atas dasar hukumnya serta persiapan dokumentasi yang baik, dokter dan rumah sakit dapat menghadapi situasi ini dengan lebih terukur dan terlindungi secara hukum.
Referensi :
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
- Siregar, Rospita Adelina. 2023. “Hukum Kesehatan Berdasarkan: UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Sinar Grafika.

