Penyelenggara Pembangun Perumahan
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (UU No.1/2011) menjelaskan “Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur”. Selanjutnya, berdasarkan pendapat Urip Santoso dalam buku Hukum Perumahan (hal. 81), pihak yang membangun perumahan disebut penyelenggara pembangunan perumahan. Penyelenggara pembangunan perumahan dapat berupa:
- Warga Negara Indonesia;
- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yaitu perseroan terbatas (“PT”), yayasan;
- Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
- Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) berbentuk perusahaan umum dan perusahaan perseroan.
- Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”);
- Instansi yaitu lembaga Negara, kementrian, lembaga pemerintah, non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
Dengan kita mengetahui siapa saja penyelenggara perumahan, maka kita mengetahui alas hak atas tanah yang dapat dipergunakan untuk membangun Perumahan. Berdasarkan Pasal Pasal 43 ayat (1) UU No.1/2011 menjelaskan: Pembangunan untuk rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah:
- hak milik;
- hak guna bangunan, baik di atas tanah negara maupun di atas hak pengelolaan; atau
- hak pakai di atas tanah negara.