Lulus Sarjana Hukum Ingin Jadi Advokat Syaratnya Apa Saja 1

Apa Itu White Collar Crime Dan Blue Collar Crime?

White collar crime atau kejahatan kerah putih pertama kali dikemukakan oleh Edwin H. Sutherland kriminolog asal Amerika Serikat pada tahun 1939 di konferensi American Sociological Association. Kejahatan kerah putih sering dikaitkan dengan orang – orang yang memiliki status sosial yang tinggi dan sangat terhormat di dalam pekerjaannya. Edwin H. Sutherland mendefinisikan White Collar Crime sebagai “a crime committed by a person of respectability and high social status in the course of their occupation.” Yang dimana tindakan kejahatan ini terjadi di dalam perusahaan, kalangan professional, perdagangan, maupun kehidupan politik.

Kejahatan kerah putih sering kali sulit terdeteksi karena biasanya para pelaku menggunakan cara yang sulit untuk diungkapkan, tak heran jika kasus kejahatan kerah putih biasanya membutuhkan waktu bertahun – tahun untuk menuntaskannya. Berikut adalah contoh dari kejahatan kerah putih:

  • Korupsi;
  • Penggelapan uang;
  • Penggelapan pajak; dan
  • Pencucian uang.

White collar crime berbeda dengan blue collar crime atau kejahatan kerah biru dimana white collar crime biasanya ditujukan untuk para aparat dan petinggi negara, sedangkan istilah blue collar crime digunakan untuk menyebut kejahatan yang dilakukan oleh kelompok sosial yang status nya lebih rendah. Kejahatan kerah biru dikenal dengan kejahatan yang berkaitan dengan kekerasan dan ancaman fisik, meskipun tidak semua tindakan melibatkan unsur tersebut. Kejahatan kerah biru relatif mudah untuk diungkap karena sering kali dilakukan tanpa taktik yang rumit. Adapun contoh kejahatan kerah biru, yaitu:

  • Perjudian;
  • Pencurian kendaraan bermotor;
  • Penyerangan fisik; dan
  • Pembunuhan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.