Lulus Sarjana Hukum Ingin Jadi Advokat Syaratnya Apa Saja

Apa Yang Dimaksud Dengan Organ Perseroan?

Perseroan terbatas berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut dengan “UU PT”) merupakan:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Sedangkan organ perseroan berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 UUPT adalah:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham;
  2. Direksi; dan
  3. Dewan Komisaris.

Penjelasan mengenai tiga organ perseroan tersebut akan kami uraikan lebih lanjut, uraian pertama mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya disebut dengan “RUPS”) berdasarkan Pasal 75 UUPT yang menyatakan bahwa:

“(1) RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

(2) Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

(3) RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat.

(4) Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.”

Uraian kedua mengenai pengertian direksi yang terdapat pada Pasal 1 Ayat 5 UUPT yang menyatakan bahwa:

“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”

Sedangkan penjelasan lebih lanjut mengenai direksi berdasarkan pasal 92 UUPT adalah:

“(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.

(3) Direksi Perseroan terdiriatas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.

(4) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.

(5) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

(6) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.”

Uraian ketiga mengenai pengertian dewan komisaris, yang berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 UUPT dewan komisaris merupakan:

“Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.”

Sedangkan penjelasan lebih lanjut mengenai dewan komisaris berdasarkan Pasal 108 UUPT adalah:

“(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(3) Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih.

(4) Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

(5) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.”

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa organ perseroan ada 3 (tiga) yaitu: RUPS, direksi, dan dewan komisaris yang mempunyai tugas dan fungsinya masing – masing.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.