Perlu kita ketahui terlebih dahulu definisi dari advokat, advokat berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomar 18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut “UU Advokat”) Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan definisi advokat adalah sebagai berikut:
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”
Sedangkan advokat asing berdasarkan Pasal 1 Ayat 8 UU Advokat adalah:
“Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan Pasal 23 UU Advokat dinyatakan bahwa:
“(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau
membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.
(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk
suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.”
Oleh karena itu, berdasarkan UU Advokat, advokat asing tidak dapat beracara di Pengadilan Indonesia. Advokat asing juga tunduk kepada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.