Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah berkembang pesat dalam dua dekade
terakhir, dengan dampak signifikan terhadap berbagai sektor kehidupan, mulai dari ekonomi,
industri, hingga sosial. Dalam konteks sektor kesehatan, AI menawarkan potensi besar untuk
meningkatkan efisiensi, akurasi diagnosis, dan layanan medis secara keseluruhan. Namun,
penerapan AI dalam kesehatan juga menimbulkan tantangan hukum yang signifikan terkait
dengan perlindungan data pribadi, tanggung jawab medis, dan etika penggunaan teknologi.
Artikel ini akan mengulas perkembangan AI di Indonesia, urgensi regulasi terkait AI, serta
aspek-aspek kesehatan yang perlu diatur dalam konteks hukum di Indonesia
Perkembangan AI di Indonesia
Di Indonesia, teknologi AI mulai diterapkan di berbagai sektor, baik dalam sektor publik maupun
swasta. Di sektor keuangan, misalnya, bank-bank besar telah mengadopsi chatbot dan sistem
berbasis AI untuk meningkatkan pengalaman nasabah. Begitu pula dalam sektor transportasi,
mulai ada eksplorasi terhadap penggunaan kendaraan otonom berbasis AI. Namun, salah satu
sektor yang menunjukkan potensi besar dalam adopsi AI adalah sektor kesehatan.
Dalam sektor kesehatan, AI digunakan dalam berbagai aplikasi, seperti diagnosis berbasis citra
medis, analisis data pasien, perencanaan perawatan yang lebih efisien, dan sistem pengelolaan
rumah sakit berbasis AI. Teknologi ini dapat membantu dokter dalam mendiagnosis penyakit
lebih cepat dan akurat, terutama untuk penyakit yang memerlukan analisis gambar medis
seperti kanker, penyakit jantung, atau penyakit mata.
Namun, meskipun adopsi teknologi ini semakin meluas, Indonesia belum memiliki regulasi yang
secara khusus mengatur penggunaan AI di sektor kesehatan. Beberapa peraturan yang ada,
seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,
memberikan dasar hukum yang bersifat umum mengenai transaksi elektronik dan perlindungan
data pribadi. Namun, tidak ada peraturan yang secara spesifik mengatur penggunaan AI dalam
konteks kesehatan, baik dari sisi etika, tanggung jawab, maupun perlindungan data pribadi
yang diolah oleh AI.
Urgensi Regulasi AI di Indonesia
Adopsi AI yang cepat di Indonesia membawa dampak positif, namun juga menimbulkan
sejumlah risiko hukum yang perlu diatasi dengan adanya regulasi yang jelas dan efektif.
Beberapa alasan mengapa regulasi AI menjadi sangat penting di Indonesia adalah sebagai
berikut:
- Perlindungan Data Pribadi dalam Kesehatan
Dalam sektor kesehatan, data pasien adalah salah satu jenis data yang paling sensitif. AI yang
digunakan dalam menganalisis data medis atau citra medis berpotensi melanggar privasi
pasien jika tidak ada pengaturan yang tepat terkait dengan penggunaan dan penyimpanan data
tersebut. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
memberikan dasar hukum mengenai perlindungan data pribadi, tetapi dalam konteks AI,
diperlukan pengaturan yang lebih mendalam terkait bagaimana data medis diproses dan
digunakan. Pasien harus diberikan kendali atas data mereka, dan pengembang teknologi AI
harus bertanggung jawab atas bagaimana data pasien digunakan. - Isu Etika dan Bias dalam Algoritma Kesehatan
Salah satu tantangan utama dalam penerapan AI dalam kesehatan adalah masalah bias dalam
algoritma. AI yang dilatih dengan data yang tidak representatif atau bias dapat menghasilkan
diagnosis yang salah, yang pada gilirannya dapat membahayakan pasien. Sebagai contoh, jika
algoritma pengenalan citra medis lebih banyak dilatih dengan data dari satu kelompok etnis
tertentu, maka AI bisa gagal mengenali gejala penyakit pada kelompok etnis lain. Oleh karena
itu, regulasi perlu memastikan bahwa algoritma kesehatan tidak mengandung bias dan dapat
digunakan secara adil untuk semua pasien tanpa diskriminasi. - Tanggung Jawab Hukum dalam Penggunaan AI di Kesehatan
Penggunaan AI dalam layanan medis dapat menyebabkan kerugian jika sistem tersebut
memberikan diagnosis atau rekomendasi yang keliru. Misalnya, jika AI memberikan diagnosis
yang salah yang menyebabkan pengobatan yang tidak tepat, siapa yang harus bertanggung
jawab? Apakah pengembang teknologi AI, rumah sakit, atau dokter yang menggunakan sistem
tersebut? Regulasi yang jelas diperlukan untuk menetapkan batas tanggung jawab, sehingga
pihak yang dirugikan dapat memperoleh keadilan dan ganti rugi. - Keamanan dan Keandalan Sistem AI
Penggunaan AI di sektor kesehatan memerlukan jaminan keamanan data dan keandalan
sistem. Sistem AI yang digunakan untuk diagnosis atau pengelolaan data pasien harus memiliki
standar keamanan yang ketat untuk mencegah kebocoran data atau serangan siber yang dapat
membahayakan pasien. Regulasi yang mengatur tentang keamanan data medis yang diproses
oleh AI sangat diperlukan untuk melindungi informasi yang sangat sensitif ini.
Dasar Hukum yang Dapat Menjadi Landasan Regulasi AI di Indonesia
Untuk merumuskan regulasi AI yang komprehensif, Indonesia dapat merujuk pada beberapa
dasar hukum yang ada dan mengembangkan peraturan khusus terkait AI. Beberapa dasar
hukum yang relevan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
UU ITE memberikan dasar hukum terkait transaksi elektronik, tetapi perlu diperluas untuk
mencakup regulasi mengenai AI yang semakin berkembang, terutama dalam sektor kesehatan.
Dalam konteks ini, UU ITE bisa menjadi acuan dasar untuk merumuskan kebijakan yang
mengatur interaksi antara manusia dan sistem AI dalam dunia medis. - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
UU PDP memberikan dasar hukum untuk perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam
konteks AI, regulasi ini dapat diintegrasikan dengan peraturan mengenai bagaimana data
pribadi, terutama data medis, dapat diproses oleh sistem AI, serta bagaimana hak-hak individu
dapat dilindungi dalam dunia yang semakin terotomatisasi. - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU Kesehatan memberikan dasar hukum mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia. Untuk
sektor kesehatan, perlu ada peraturan tambahan yang mengatur penggunaan teknologi canggih
seperti AI, sehingga pengembang dan penyedia layanan kesehatan dapat beroperasi dalam
kerangka hukum yang jelas. - Rancangan Undang-Undang tentang Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan
Pemerintah Indonesia tengah mengembangkan RUU ini yang bertujuan untuk memberikan
dasar hukum yang jelas mengenai penggunaan teknologi digital dan AI. RUU ini diharapkan
akan mencakup pengaturan tentang etika, tanggung jawab, dan perlindungan hak dalam
penerapan AI di Indonesia, termasuk di sektor kesehatan.
Perspektif Hukum Internasional dan Pengalaman Uni Eropa dalam Sektor Kesehatan
Di Eropa, AI dalam sektor kesehatan telah mendapatkan perhatian serius, dengan beberapa
negara mengadopsi regulasi yang mengatur penerapan AI di bidang medis. Uni Eropa melalui
Regulasi AI yang diusulkan pada 2021 menekankan pentingnya transparansi, keamanan, dan
akuntabilitas dalam penggunaan AI, terutama di sektor kesehatan. Misalnya, sistem AI yang
digunakan untuk diagnosis medis harus mematuhi standar keamanan yang ketat, dan hasil
diagnosis yang diberikan oleh AI harus dapat diaudit oleh profesional medis.
Menurut Kuner, C., et al. (2020) dalam artikel mereka tentang regulasi AI, ada kebutuhan
mendesak untuk pendekatan hukum yang komprehensif, yang mencakup perlindungan data
pribadi, keamanan data, dan tanggung jawab medis. Mereka menyarankan agar negara-negara
mengadopsi pendekatan berbasis prinsip yang berfokus pada transparansi, akuntabilitas, dan
keterbukaan dalam penggunaan data oleh sistem AI di sektor kesehatan.
Sementara itu, Veale, M., & Van Kleek, M. (2020) dalam jurnal mereka mengenai fairness dan
accountability dalam AI menyarankan agar sistem AI yang digunakan dalam sektor kesehatan
harus dapat diakses dan dipahami oleh para profesional medis. Mereka juga menggarisbawahi
pentingnya memastikan bahwa AI dalam sektor kesehatan tidak menggantikan keputusan
medis yang melibatkan penilaian manusia, tetapi lebih untuk mendukung dan mempercepat
pengambilan keputusan medis yang lebih baik.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Kuner, C., et al. (2020). “Data Protection Law and AI Regulation: The Need for a Global
Regulatory Approach.” International Data Privacy Law 10(2): 86-97. - Veale, M., & Van Kleek, M. (2020). “Fairness and Accountability in the Age of Artificial
Intelligence.” Journal of Information, Communication, and Ethics in Society 18(4): 483-499. - Zarsky, T. (2016). “The Trouble with Algorithmic Decisions: An Analytic Roadmap for the
“White Box” Problem.” Federal Communications Law Journal 68(3): 1-30.