Hak Merek

Cara Pendaftaran Merek

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Untuk selanjutnya disebut “UU No.20/2016”), Pasal 1 ayat 1 menjelaskan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek berdasarkan Pasal 2 ayat 2 butir (a) dan (b) UU No.20/2016  terbagi menjadi 2 (dua) yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untul membedakan dengan barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non elektronik dalam bahasa Indonesia. Permohonan secara elektronik dapat diakses dalam website (https://merek.dgip.go.id/), sedangkan permohonan non elektronik dapat langsung diajukan permohonan ke Dirjen HKI Kemenkumham. Berdasarkan Pasal 4 menjelaskan:

  1. Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
  • tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  • nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohonan;
  • nama lengkap dan alamat kuasa jika Permohonan diajukan melalui kuasa;
  • warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  • nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
  • kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
  1. Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.
  3. Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
  4. Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.
  5. Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
  6. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.

Ketika terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan, kepada pemohon diberitahukan agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak ranggal Pengiriman surat pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan.

Selanjutnya setelah lengkap persyaratan permohonan, dilanjutkan Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran Merek dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) hari. Pasal 24 ayat 1 menjelaskan, dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat didaftar, Menteri:

  1. mendaftarkan Merek tersebut;
  2. memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya;
  3. menerbitkan sertifikat Merek; dan
  4. mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik m.aupun non elektronik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.