Ketika seseorang telah dinyatakan lulus dari sarjana hukum pasti mendambakan pekerjaan yang berkaitan dengan ranah hukum, salah satu nya adalah profesi advokat. Profesi advokat sendiri telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Advokat”). Pengertian advokat berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU Advokat yaitu:
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – Undang ini.”
Advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile) yang memiliki kepribadian berdasarkan Pasal 2 Kode Etik Advokat yaitu:
“Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.”
Namun untuk menjadi advokat tidak hanya sekedar lulusan sarjana hukum saja, berikut syarat – syarat untuk menjadi advokat berdasarkan Pasal 3 UU Advokat:
“1. Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
2. Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.”
Setelah syarat – syarat tersebut terpenuhi maka seseorang dapat mengajukan permohonan pengangkatan serta sumpah advokat, lalu menjalankan profesi advokat yang terhormat (officium nobile).