evidence 2

Hak Imunitas Profesi Advokat

Apa sih, yang dimaksud dengan hak imunitas profesi Advokat?

Advokat berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“Selanjutnya disebut dengan (“UU Advokat”) Pasal 1 Ayat 1 yaitu:

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – Undang ini.

Sedangkan jasa hukum sendiri berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 UU Advokat adalah:

Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.”

Profesi advokat mempunyai status sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri dijamin oleh hukum dan peraturan perundang – undangan (Pasal 5 UU Advokat), sebagai unsur dari penegak hukum tersebut artinya kedudukan advokat setara dengan penegak hukum lain untuk menegakkan hukum dan keadilan. Sedangkan maksud dari profesi advokat sebagai penegak hukum yang bebas adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi. Kebebasan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi advokat dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Profesi advokat dalam memberikan suatu konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien dilindungi oleh hak imunitas advokat. Ketentuan hukum mengenai hak imunitas advokat terdapat pada Pasal 16 UU Advokat yang menyatakan bahwa:

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”

Dalam pasal ini perlindungan terhadap advokat dibatasi oleh itikad baik, yang dimaksud dengan itikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien. Dengan demikian apabila terdapatnya itikad buruk dari advokat, maka hak imunitas atau kekebalan hukum advokat yang terdapat dalam ketentuan hukum Pasal 16 UU Advokat tidaklah berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.