Alternatif Penyelesaian Sengketa atau biasa disebut Alternatif Dispute Resolution (ADR) merupakan penyelesaian sengketa/masalah hukum diluar pengadilan dengan mekanisme, antara lain arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. ADR seringkali digunakan dalam sengketa bisnis lingkup domestik atau internasional. Sebab, ADR mempunyai karakter fleksibilitas dalam penyelesaiannya dengan mempertemukan kepentingan para pihak.
Kami mempunyai pengalaman yang baik dalam mewakili kepentingan hukum klien dalam beberapa sengketa bisnis yang diselesaikan melalui ADR. Salah satunya sengketa bisnis perdagangan minyak goreng bekas antara perusahaan indonesia denga perusahaan belanda.