Pasar modal

3
Pasar modal

Pasar Modal merupakan kegiatan ekonomi yang paling aktif dalam meningkatkan bisnis dibanyak Perusahaan Indonesia. Pasar modal telah mempunyai dasar hukum yang jelas dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan aturan hukum dibawahnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 13, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Keunggulan pasar modal dalam meningkatkan bisnis perusahaan dan pendapatan masyakarat membuat Pasar Modal harus mendapatkan perhatian dari seluruh pihak. 

Kami dalam hal ini memberikan layanan sebagai penasihat kepada penerbit, penjamin emisi, lembaga keuangan dan bank investasi tentang penawaran swasta dan publik. Kami mempunyai ahli dalam bidang pasar modal yang akan memberikan masukkan hukum dan ekonomi (legal and economic opinion) agar klien mendapatkan hasil yang terbaik dalam masuk kegiatan pasar modal.

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.