Hak Kekayaan Intelektual

14
Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang wajib dilindungi oleh negara melalui aturan hukum. Negara telah membuat beberapa UU untuk melindungi HKI yaitu Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang – Undang  Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, adanya seluruh aturan hukum terkait HKI tidak menghapuskan adanya potensi pelanggaran HKI. Faktanya, putusan pengadilan terkait HKI sangat banyak yang membuktikan potensi pelanggaran HKI tetap ada, walaupun adanya aturan hukum yang melindunginya.

Kami hadir untuk memberikan layanan dari pendaftaran sampai penyelesaian sengketa HKI. Basis displin ilmu hukum terkait HKI dan pengalaman membuat kami sangat memahami indikasi pelanggaran HKI. Oleh karenaya, kami akan memberikan legal advice agar dapat meningkatkan keamanan dari HKI.

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.