Hukum keluarga merupakan cabang hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban setiap individu dalam ruang lingkup keluarga. Pengaturan hak dan kewajiban meliputi perjanjian pra nikah, perjanjian pemisahan harta, pembagian waris, dll. Pengaturan hak dan kewajiban harus diperhatikan setiap klausula dalam perjanjian. Sebab seringkali, pelaksanaan hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak sesuai sehingga menimbulkan sengketa para pihak.
Kami hadir memberikan pelayanan sebagai legal consultant dalam drafting agreement, agar perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan prinsip dan norma hukum. Apabila terjadi sengketa hukum, kami dapat mewakili dan membela kepentingan hukum dengan memberikan analisis terbaik guna menyelesaikannya.