Hukum Pidana
Hukum Pidana merupakan hukum yang diklasifikasikan sebagai hukum publik yang mengatur kehidupan seluruh subjek hukum (perorangan, masyarakat, pemerintah, dll) untuk membatasi tindakan – tindakan yang dilarang. Pembatasan tindakan yang dilarang ini dimasukkan didalam UU atau aturan hukum lainnya yang dibuat oleh legislator bersama pemerintah. Dalam pelaksanaannya, subjek hukum seringkali melanggar aturan hukum pidana sehingga mendapatkan pertanggungjawaban pidana dengan melalui proses persidangan.
Kami hadir memberikan layanan untuk membela kepentingan hukum tersangka/terdakwa agar memastikan hak – hak hukum tersangka/terdakwa terpenuhi dan tidak ada diskriminasi dalam persidangan. Kami akan membela kepentingan hukum tersangka/terdakwa dengan memegang prinsip – prinsip integritas dan kredibelitas dengan tidak menggunakan cara – cara yang curang.