Hukum Perdata

21
Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan hukum yang diklasifikasikan sebagai hukum privat yang mengatur hak dan kewajiban antara subjek hukum perorangan atau badan hukum. Pengaturan hak dan kewajiban didasari dengan aturan hukum atau perjanjian yang dibuat para pihak. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban seringkali tidak terlaksana dengan baik sehingga menimbulkan sengketa antara para pihak. Penyelesaian sengketa perdata dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu penyelesaian sengketa secara litigasi atau non litigasi. Penyelesaian sengketa secara litigasi, para pihak menyelesaikan di pengadilan, sedangkan secara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan dengan mediasi, arbitrase, konsiliasi atau konfrontasi. 

Kami hadir memberikan layanan untuk mewakili dan membela kepentingan hukum anda dalam menyelesaikan sengketa perdata secara litigasi atau non litigasi. Kami mempunyai pengalaman ilmu dan praktik hukum yang baik sehingga dapat memberikan analisis terbaik untuk menyelesaikan sengketa perdata.

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.