Hukum persaingan usaha menjadi hukum yang paling penting untuk diperhatikan bagi para pelaku usaha. Norma hukum persaingan usaha mengatur batasan kondisi persaingan usaha agar para pelaku usaha tidak melakukan tindakan atau kegiatan yang mendiskriminasi pelaku usaha lainnya. Indonesia mempunyai norma hukum persaingan usaha yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang –Undang ini mengatur kondisi persaingan usaha yang tidak sehat dengan memberikan sanksi pidana berupa denda, pencabutan izin usaha, dsb. Oleh karenanya, kami mempunyai layanan mitigasi dan menyelesaikan perkara apabila terjadi adanya persaingan usaha tidak sehat.