Hukum Pertanahan
Hukum Pertanahan merupakan aturan hukum yang mengatur terkait kepemilikan sebuah tanah, dari pendaftaran sampai penerbitan sertifikat hak milik atas tanah. Pendaftaran kepemilikkan tanah harus memperhatikan seluruh aturan hukum terkait agar pendaftaran dapat diterima oleh Badan Pertanahan Nasional. Pendaftaran kepemilikkan tanah harus memperhatikan juga efektivitas dan efisiensi, sebab menjadi realitas hukum pendaftaran kepemilikan tanah yang sangat lama di Indonesia. Kemudian dalam penerbitan sertifikat tidak sedikit timbul permasalahan hukum terkait sertifikat ganda. Apabila hal ini terjadi, harus menyelesaikannya secara litigasi dengan mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan negeri atau mengajukan gugatan atas penerbitan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kami mempunyai layanan hukum agraria/pertanahan untuk mewakilkan dan membela kepentingan hukum anda dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan. Kami mempunyai ahli agraria/pertanahan yang berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa pertanahan, sehingga dapat memberikan analisis dan strategi hukum terbaik.