Litigasi untuk menyelesaikan sengketa/permasalahan hukum di pengadilan. Penyelesaian sengketa di pengadilan merupakan penyelesaian sengketa dengan asas lex scipta, lex stricta, lex certa, yaitu penyelesaian sengketa harus berdasarkan norma hukum yang tertulis dan jelas. Dengan perselisihan di pengadilan harus memahami norma-norma hukum acara. Kami mempunyai tenaga ahli yang mempunyai pengalaman panjang dalam menyelesaikan sengketa di pengadilan sehingga kami dapat memberikan yang terbaik untuk kepentingan hukum.