Penanaman Modal Asing
Penanaman modal merupakan suatu kegiatan memberikan modal dalam suatu usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dijelaskan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Ketentuan Pasal 1 ayat 1 ini membagi 2 subjek penanam modal yaitu penanam modal dalam negeri dan penanaman modal asing. Dua subjek penanam modal ini mempunyai ketentuan yang berbeda dalam melakukan penanaman modal.
Kami hadir untuk memberikan layanan kepada penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing untuk memudahkan melakukan penanaman modal di wilayah negara kesatuan republik Indonesia. Kemudahan yang diberikan kepada penanaman modal yang paling utama ialah menjamin legalitas dan keuntungan penanaman modal. Kami akan mengaudit keseluruhan legalitas penanaman modal dan menganalisa prospek keuntungan dari penanaman modal.