Lembaga Keuangan di Indonesia mempunyai perkembangan yang terus meningkat secara kualitas dan kuantitas setelah krisis ekonomi pada tahun 1998. Peningkatan secara kualitas bahwa Bank Lokal dan Negara Lain wajib mempunyai legalitas yang clear dan clean, sedangkan secara kuantitas banyak berdirinya bank lokal dalam regional nasional atau daerah, serta masukknya Bank Negara Lain.
Kami sebagai Law Firm yang mempunyai layanan hukum komersil mempunyai banyak pengalaman dalam menangani (handle) legal bank corporate dan menyelesaikan permasalah hukum, antara lain memberikan masukkan hukum dalam pinjaman sindikasi, kredit ekspor, restrukrisasi hutang, dsb.