20210204125500initial public offering ipo 1200x798 1

INITIAL PUBLIC OFFERING

Initial Public Offering (“IPO”)atau Penawaran Umum Perdana merupakan bagian awal dari penawaran umum atas efek oleh Perseroan kepada publik/masyarakat. Penawaran Umum mempunyai pengertian berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menjelaskan “Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang – Undang ini dan peraturan pelaksanaannya”. Dengan demikian IPO mempunyai dapat diartikan sebagai penawaran umum perdana/pertama oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang – Undang Pasar Modal. Sedangkan menurut Black’s Law Dictionary, IPO didefinisikan sebagai a company first public sale of stock, the first offering of an issuer’s equity securities to the public through a registration statement.”

Para Pihak Dalam IPO

Pelaksanaan IPO melibatkan beberapa pihak dari mulai persiapan pendaftaran sampai dengan peralihan efek dari emiten kepada pihak lain. Para Pihak dalam hal ini yaitu sebagai berikut:

  • Emiten

Emiten merupakan pihak yang melakukan penawaran umum atas efek kepada publik

  • Bursa Efek

Bursa Efek merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem yang mempertemukan penawaran umum atas efek kepada publik.

  • Lembaga Kliring dan Penjaminan

Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lalin.

  • Perusahaan Efek

Perusahaan Efek merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagan efek dan atau manajer investasi.

  • Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lembaga Penunjang Pasar Modal terdapat 3 (tiga) pihak yaitu Kustodian, Biro Administrasi Efek dan Wali Amanat. Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak – hak lain. Biro Administrasi Efek merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Wali Amanat merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

  • Profesi Penunjang Pasar Modal

Profesi Penunjang Pasar Modal terdapat 4 (empat) pihak yaitu Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai dan Notaris. Para Pihak ini berperan memberikan pendapat atau penilai tentang emiten sampai dengan IPO yang akan dilakukan emiten secara professional dan independen.

Objek Legal Due Diligence/ Uji Tuntas Hukum atas IPO ?

Istilah Legal Due Diligence atau Uji Tuntas Hukum merupakan kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi huku yang dilakukan oleh Konsultan Hukum terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.[1]  Adapun objek legal due diligence yaitu sebagai berikut:

  1. Legal Due Diligence terhadap Anggaran Dasar Perusahaan
  2. Legal Due Diligence terhadap Notulen Rapat
  3. Legal Due Diligence terhadap Saham dan Permodalan Perusahaan
  4. Legal Due Diligence terhadap Direksi dan Dewan Komisaris
  5. Legal Due Diligence terhadap Izin dan Persetujuan
  6. Legal Due Diligence terhadap Asset Perusahaan
  7. Legal Due Diligence terhadap Aspek Asuransi
  8. Legal Due Diligence terhadap Aspek Ketenagakerjaan
  9. Legal Due Diligence terhadap Perjanjian – Perjanjian
  10. Legal Due Diligence terhadap Laporan Keuangan dan Management Letter

[1] Keputusan HKHPM Nomor KEP.01/HKHPM/II/2014.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.