Komisi Pemberantasan Korupsi (untuk selanjutnya disebut dengan “KPK”) berdasarkan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”) merupakan:
“Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”
Belum lama ini ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dimana Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo, serta menerima gratifikasi. Firli Bahuri menjabat sebagai ketua KPK selama periode 2019 – 2023 namun pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan ketua sementara KPK, sehingga pada saat ini Firli Bahuri sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai ketua KPK.
Pada dasarnya berdasarkan UU komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada:
- Kepastian hukum;
- Keterbukaan;
- Akuntabilitas;
- Kepentingan umum;
- Proporsionalitas; dan
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia.
KPK memiliki tugas berdasarkan Pasal 6 UU komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah:
“Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
- tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
- koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
- monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
- supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan
- tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Selain memiliki tugas KPK juga memiliki kewenangan dalam melaksanakan tugas pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, yang terdapat pada Pasal 7 Ayat 1 UU komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa:
“(1) Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
- melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
- menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
- menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan;
- merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat; dan
- melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”