business, discussion, professional-8577359.jpg

Macam – Macam RUPS Dan Wewenangnya Sebagai Organ Perseroan

Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya disebut “RUPS”) merupakan salah satu organ perseroan. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut “UU PT”) dalam Pasal 78 terdapat 2 macam RUPS, yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku terakhir, sedangkan RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.

Berdasarkan Pasal 78 Ayat 3 UUPT dalam RUPS tahunan, . harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Ayat 2 UUPT. RUPS tahunan merupakan statu kewajiban namun dalam hal ini undang – undang tidak mdenyebutkan sanksi apabila tidak dilaksanakannya RUPS tahunan. UUPT hanya menjelaskan dalam Pasal 80 Ayat 1 bahwa:

“Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang dearth hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.”

Berdasarkan Pasal 75 Ayat 1 UUPT RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris, pasal tersebut menjelaskan bahwa:

RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.