Pengertian sita berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan perihal mengambil dan menahan barang menurut keputusan pengadilan oleh alat negara (polisi dan sebagainya). Sedangkan pengertian sita berdasarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia sita (Beslag) adalah tindakan hukum pengadilan atas benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik Tergugat atas permohonan Penggugat untuk diawasi atau diambil untuk menjamin agar tuntutan Penggugat/kemenangan Penggugat tidak menjadi hampa. Tujuan sita sendiri adalah agar gugatan penggugat tidak illusoir dan agar objek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan. Sita dalam proses peradilan terdapat 5 (lima) macam, yaitu:
A. Sita Jaminan
Sita jaminan atau biasa disebut juga dengan conservatoir beslag adalah suatu upaya yang dimohonkan kepada hakim sebelum putusan dijatuhkan. Sita jaminan ini dianggap penting karena pihak Tergugat memiliki peluang untuk mengalihkan harta yang digugat sebelum adanya putusan pengadilan. M. Yahya Harahap menyebutkan bahwa tujuan utama dari conservatoir beslag adalah tidak lain dari pada upaya hukum yang diberikan kepada pihak Penggugat untuk meminta kepada pengadilan atau hakim supaya harta yang disengketakan ataupun harta kekayaan tergugat tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nanti pada akhirnya putusan dapat dilaksanakan.
B. Sita Revindikasi
Sita revindikasi atau biasa disebut juga dengan revindicatoir beslag termasuk dalam kelompok sita namun mempunyai kekhususan tersendiri. Kekhususan tersebut adalah sebagai berikut:
- Hanya terbatas pada barang bergerak yang ada di tangan orang lain (tergugat);
- Barang itu, berada di tangan orang lain tanpa hak, dan;
- Permintaan sita diajukan oleh pemilik barang itu sendiri agar dikembalikan kepadanya.
C. Sita Penyesuaian
Sita penyesuaian atau biasa disebut juga dengan vergelijkende beslag merupakan suatu tindakan untuk melakukan sita terhadap benda yang telah disita sebelumnya atau terhadap benda agunan. Menurut M.Yahya Harahap bahwa barang yang telah disita, tidak boleh disita, tetapi dapat diletakkan sita penyesuaian.
D. Sita Marital
Sita marital atau biasa disebut juga dengan istilah sita harta bersama. Sita marital dimohonkan oleh pihak suami/istri terhadap harta perkawinan baik yang bergerak atau tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsung barang – barang tersebut tidak dapat dialihkan oleh suami/istri. Menurut M. Yahya Harahap sita marital bertujuan untuk membekukan harta bersama suami istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara atau pembagian harta bersama berlangsung.
E. Sita Eksekusi
Sita eksekusi atau biasa disebut juga dengan executorial beslag merupakan sita yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan suatu putusan karena pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela meskipun Pengadilan telah memperingatkan agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela sebagaimana mestinya. Sita eksekusi ini pada umumnya dilakukan terhadap putusan yang mengharuskan membayar sejumlah uang.