Screenshot 2023 11 15 at 13.39.36

Mario Dandy Jadi Saksi Dalam Persidangan Rafael Alun Trisambodo, Apakah Sah?

Mario Dandy pada hari Senin tanggal 06 November 2023 menghadiri persidangan ayahnya yakni Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mario Dandy hadir pada persidangan tersebut bukan hanya menyaksikan sidang yang sedang dijalani oleh Ayahnya melainkan ia dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Ayahnya dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun apakah kesaksian Mario Dandy terhadap persidangan Ayahnya sah secara hukum?

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 26 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 (untuk selanjutnya disebut dengan “KUHAP”) saksi adalah:

“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.”

Sedangkan keterangan saksi berdasarkan Pasal 1 Ayat 27 KUHAP adalah:

“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.”

Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian luas mengenai sanksi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, yang menjelaskan bahwa saksi bukan hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa.

KUHAP pada Pasal 168 telah diatur mengenai ketentuan siapa saja yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, Pasal 168 KUHAP menyatakan bahwa:

“Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

  1. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sarnpai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
  2. saudara dan terdakwa atau yang bérsama-sama sebagal terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak- anak saudara terdakwa sampal derajat ketiga
  3. suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.”

Berdasarkan bunyi dari Pasal tersebut seorang anak tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi pada persidangan orang tuanya karena anak tersebut telah memenuhi unsur dari Pasal 168 Huruf a KUHAP. Namun terdapat pengecualian dalam Pasal 169 KUHAP yang menyatakan bahwa:

“(1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut  umum serta tegas menyetujuinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah.

 (2) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah.”

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.