Merek berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut dengan “UU Merek dan Indikasi Geografis”) merupakan: “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Pemakaian merek memiliki fungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama – sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut merek saja;
- Jaminan atas mutu barangnya;
- Penunjukan asal barang/jasa yang dihasilkan.
Sedangkan pendaftaran merek sendiri memiliku fungsi sebagai:
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Apabila merek yang telah didaftarkan ditiru oleh pihak lain, jangan takut! Sengketa merek dapat diselesaikan melalui pengadilan atau penyelesaian sengketa alternatif. Pasal 83 Ayat 1 UU Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa: “Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: a. gugatan ganti rugi; dan/atau b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.” Gugatan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Upaya pidana dapat ditempuh apabila terdapat delik aduan dimana terdapat pihak lain yang tidak memiliki hak atas merek dimaksud melakukan produksi dan/atau memperdagangkan tanpa izin, Pasal 100 UU Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa:
“(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yangjenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Pasal 101 UU Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa:
“(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Pasal 102 UU Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa:
“Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Selain melalui upaya hukum secara perdata atau pidana, penyelesaian sengketa merek juga dapat ditempuh melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa. Terdapat badan khusus yang menangani alternatif penyelesaian sengketa dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual yakni Badan Arbitrasi dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI).