artikel iG

Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Proses Jual Beli

Ingin membeli tanah namun masih belum mengerti bagaimana cara melakukan peralihan hak atas tanah tersebut? Peralihan hak atas tanah bisa dilakukan karena adanya peristiwa hukum seperti jual beli, waris, hibah dan lain – lain. Peralihan hak atas tanah pada penjelasan kali ini berdasarkan adanya peristiwa hukum jual beli.

Jual beli berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan suatu proses persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual, berikut langkah – langkah yang harus dilakukan untuk melakukan peralihan hak atas tanah berdasarkan proses jual beli:

  1. Dalam hal jual beli tanah, pembeli harus memeriksa sertifikat dan status tanah tersebut di Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional di tempat tanah tersebut berada;
  2. Setelah memeriksa sertifikat dan status tanah tersebut pembeli dan penjual melakukan kesepakatan mengenai nominal jual beli, dan membuat Akta Jual Beli (untuk selanjutnya disebut “AJB”) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (untuk selanjutnya disebut dengan “PPAT”) sesuai dengan wilayah tanah tersebut. AJB tersebut memiliki fungsi sebagai bukti peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli;
  3. Setelah AJB tersebut selesai langkah selanjutnya adalah membawa AJB beserta berkas – berkas lainnya seperti asli sertifikat hak atas tanah, formular permohonan, fotocopy identitas para pihak, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak penghasilan ke Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional di tempat tanah tersebut berada.

Setelah langkah – langkah tersebut dilakukan maka anda tinggal menunggu proses balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut menjadi atas nama anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.