evidence 1

Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi

Apa Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi?

Dalam hukum perdata kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, ketentuan hukum mengenai perbuatan melawan hukum sendiri terdapat pada Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUHPer”) yang menyatakan:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Dari isi pasal tersebut dapat ditarik unsur – unsur perbuatan melawan hukum, yakni sebagai berikut:

  1. Ada nya perbuatan melawan hukum

Adanya perbuatan melawan hukum dapat diartikan bahwa adanya tindakan atau perbuatan dari seseorang yang melanggar/melawan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

  1. Ada nya kesalahan

Dalam hal ada nya kesalahan, kesalahan tersebut dibagi menjadi 2 (dua), yaitu kesalahan karena kesengajaan atau kesalahan karena kealpaan.

  1. Ada nya hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan

Perbuatan dan akibat tersebut harus berhubungan langsung dan dapat diperhitungkan secara layak.

  1. Ada nya kerugian

Dalam hal ada nya kerugian, kerugian tersebut dibagi menjadi 2 (dua), yaitu kerugian materil dan kerugian imateril.

Jika dalam perbuatannya seseorang memenuhi semua unsur tersebut di atas dan dapat dibuktikan unsur – unsur kesalahannya maka orang tersebut dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sedangkan wanprestasi dapat dikatakan sebagai kondisi salah satu pihak dalam perjanjian, yang telah lalai dalam memenuhi perjanjian tersebut, ketentuan hukum wanprestasi dapat ditemukan dalam Pasal 1243 KUHPer yang menyatakan bahwa:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Berdasarkan Pasal tersebut di atas terdapat 3 (tiga) unsur wanprestasi, yaitu:

  1. Ada perjanjian;
  2. Ada salah satu pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan
  3. Telah dinyatakan lalai, namun pihak tersebut tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan melawan hukum adalah perbuatan seseorang yang melanggar peraturan perundang – undangan sedangkan wanprestasi timbul karena dalam perjanjian ada salah satu pihak yang cidera janji dengan tidak memenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.