Putusan hakim menurut Sudikno Mertokusumo adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau masalah antar pihak. Namun putusan hakim bukan hanya yang diucapkan dipersidangan saja, melainkan juga pernyataan tertulis dan kemudian diucapkan oleh hakim di dalam persidangan. Putusan hakim dalam perkara pidana terdapat 3 (tiga) jenis putusan, yaitu: putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan, dan putusan pemidanaan.
- Putusan Bebas
Putusan bebas dinyatakan dalam Pasal 191 Ayat 1 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (Selanjutnya di sebut dengan “KUHAP”) yang menyatakan bahwa:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dakwa diputus bebas.”
Dari pasal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
- Putusan Lepas
Sedangkan putusan lepas terdapat dalam Pasal 191 Ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan képada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”
Putusan lepas sendiri terjadi apabila perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana, atau bukan merupakan perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana.
- Putusan Pemidanaan
Dalam Pasal 193 Ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.”
Putusan pemidanaan sendiri terjadi apabila majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tersebut.