justice, law, court-6570152.jpg

Subjek Hukum Perdata

Subjek hukum memiliki kedudukan dan peran penting dalam bidang hukum. Pengertian subjek hukum sendiri menurut Utrecht adalah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa menjadi pendukung hak. Selanjutnya Purbacaraka dan Soekanto menerangkan bahwa subjek hukum adalah pihak – pihak yang berhubungan dengan sistem hukum. Dalam hukum perdata terdapat 2 (dua) golongan subjek hukum, golongan subjek hukum tersebut adalah orang dan badan hukum.

Subjek hukum dalam hukum perdata adalah manusia sejak kelahirannya dan badan hukum. Seseorang dianggap sebagai subjek hukum sejak lahir hingga meninggal dunia, dijelaskan secara luas dalam pasal 2 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa:

“Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada.”

Sedangkan badan hukum menurut Prof. Soebekti adalah suatu badan atau suatu perkumpulan yang dapat memiliki hak – hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dan dapat digugat dan menggugat di muka hukum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.