Kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut “UU Kewarganegaraan”) Pasal 1 Ayat 2 menyatakan bahwa:
“Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.”
Sedangkan warga negara menurut Pasal 1 Ayat 1 UU Kewarganegaraan merupakan:
“Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan Pasal 2 UU Kewarganegaraan yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara. Kewarganegaraan Republik Indonesia juga dapat diperoleh melalui pewarganegaraan. Pewarganegaraan merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan jika pemohon memenuhi persyaratan yang terdapat pada Pasal 9 UU Kewarganegaraan yang menyatakan bahwa:
“Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- sehat jasmani dan rohani;
- dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.”
Permohonan pewarganegaraan tersebut diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menteri meneruskan permohonan pewarganegaraan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan dalam hal pengabulan permohonan pewarganegaraan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden mengenai pengabulan permohonan pewarganegaraan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Sedangkan penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.