Untitled design

Tata Cara Sidang Perdata Untuk Advokat Dari Pendaftaran Surat Kuasa Sampai Dengan Putusan

Berikut ini tata cara sidang perdata untuk Advokat yang wajib diketahui bagi para Advokat muda yang baru disumpah:

  1. Setelah mendapatkan jadwal sidang melalui e-court, Advokat hadir di Pengadilan sebelum jadwal sidang untuk registrasi surat kuasa khusus.
  2. Advokat mengambil antrian untuk menghadap ke bagian hukum pelayanan terpadu satu (PTSP) Pengadilan memberikan 1 (satu) asli surat kuasa khusus, 3 (tiga) fotocopy surat kuasa khusus, 1 fotocopy (satu)berita acara sumpah dan 1 (satu) focopy kartu tanda pengenal advokat.
  3. Setelahnya membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan menunggu hasil dari registrasinya yang akan diberikan kepada Advokat yaitu 1 (satu) asli surat kuasa khusus yang telah legalisir dan 2 (dua) fotocopy surat kuasa khusus yang telah legalisir.
  4. Setelahnya Advokat bertanya kepada bagian informasi PTSP terkait Panitera Pengganti dalam perkara.
  5. Setelahnya ketika telah dipanggil untuk sidang pertama, dalam agenda verifikasi data advokat wajib diberikan (1) fotocopy berita acara sumpah advokat dan (1) fotocopy kartu tanda pengenal advokat kepada Majelis Hakim. Guna verifikasi data advokat wajib memperlihatkan berita acara sumpah dan ktpa yang asli kepada Majelis Hakim.
  6. Setelahnya advokat yang mewakilkan Penggugat maka menyerahkan 1 (satu) asli Surat Gugatan kepada Majelis Hakim dan memberikan 1 (satu) fotocopy Surat Gugatan kepada Tergugat. Apabila advokat mewakili Tergugat mendapatkan 1 (satu) fotocopy salinan Gugatan.
  7. Setelahnya kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai (melalui mediasi); 
  8. Majelis Hakim menawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar (sesuai PERMA RI No.1 Tahun 2008);
  9. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan damai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/Advokat;
  10. Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN Yang Maha Esa;
  11.  Apabila tidak ada perubahan acara, selanjutnya jawaban dari Tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);
  12. Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai Penggugat rekonvensi; 
  13. Replik dari Penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai Tergugat rekonvensi; 
  14. Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);
  15. Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi); 
  16. Pembuktian 
  17. Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi; 
  18. Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi; 
  19. Apabila diperlukan, Majelis Hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat (tempat objek sengketa); 
  20. Kesimpulan dari masing-masing pihak; 
  21. Musyawarah oleh Majelis Hakim; 
  22. Pembacaan Putusan Majelis Hakim; 
  23. Isi putusan Majelis Hakim dapat berupa Gugatan dikabulkan (seluruhnya atau sebagian); Gugatan ditolak, atau Gugatan tidak dapat diterima.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Scan the code
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? Kami melayani untuk konsultasi gratis.