Alat bukti dalam hukum acara perdata terdapat dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Perdata (selanjutnya disebut sebagai “KUHPer”) Pasal 1866 yang menyatakan bahwa:
“Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah. Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.”
Ketentuan mengenai alat bukti hukum acara perdata juga dapat ditemukan dalam Herzien Inlandsch Reglement (selanjutnya disebut sebagai “HIR”) Pasal 164 yang menyatakan sebagai berikut:
“Maka yang disebut alat-alat bukti, yaitu: bukti dengan surat, bukti dengan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, sumpah. di dalam segala hal dengan memperhatikan aturan-aturan yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang berikut.”
- Alat Bukti Tertulis Atau Alat Bukti Surat
Menurut Sudikno Mertokusumo, surat adalah sesuatu yang memuat tanda yang dapat dibaca dan menyatakan suatu buah pikiran dimana buah pikiran tersebut bisa dipakai sebagai pembuktian. Alat bukti tertulis atau alat bukti surat dalam hukum acara perdata terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu akta (akta autentik dan akta di bawah tangan) dan surat biasa.
- Alat Bukti Saksi
Alat bukti saksi dalam hukum acara perdata merupakan seseorang yang memberikan suatu keterangan atau kesaksian di hadapan pengadilan mengenai apa yang mereka ketahui, lihat sendiri, mendengar atau mengalami sendiri, yang dimana dengan kesaksian tersebut akan menjadi jelasnya suatu perkara.
- Alat Bukti Persangkaan
Ketentuan hukum mengenai persangkaan terdapat pada Pasal 1916 KUHPer yang menyatakan sebagai berikut:
“Persangkaan yang berdasarkan undang – undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang – undang.
Persangkaan semacam itu antara lain adalah;
- perbuatan yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu semata-mata berdasarkan dari sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu ketentuan undang-undang;
- pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan utang dari keadaan tertentu;
- kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan Hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti;
- kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.”
- Alat Bukti Pengakuan
Pengakuan dapat dilakukan baik dengan orang yang bersangkutan dengan perkara tersebut maupun oleh orang lain yang diberikan kuasa khusus untuk melakukan hal tersebut, baik secara lisan maupun tulisan. Pengakuan berdasarkan Pasal 1926 KUHPer yang telah diberikan di hadapan Hakim tidak dapat dicabut kembali kecuali apabila dibuktikan bahwa pengakuan itu diberikan akibat suatu kekeliruan mengenai peristiwa yang terjadi.
- Alat Bukti Sumpah
Alat bukti sumpah merupakan upaya terakhir dalam membuktikan kebenaran dari suatu proses perkara perdata.