Hak Pekerja/Buruh Outsourcing yang Mengajukan PHK Atas Dasar Penghinaan Harkat dan Martabat: Apakah Tetap Berhak Atas Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja?
Apakah Pekerja Dapat Mengajukan PHK karena Penghinaan, Ancaman, dan Penganiayaan? Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) umumnya dipahami sebagai hak yang dimiliki oleh pengusaha dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia juga memberikan hak kepada pekerja untuk mengakhiri hubungan kerja apabila pengusaha melakukan tindakan yang melanggar hak …










