Merekmu ditiru orang lain? Jangan panik!
Merek berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut dengan “UU Merek dan Indikasi Geografis”) merupakan: “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau …