Apa Yang Dimaksud Dengan Organ Perseroan?
Perseroan terbatas berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut dengan “UU PT”) merupakan: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi …