1

Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata

Alat bukti dalam hukum acara perdata terdapat dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Perdata (selanjutnya disebut sebagai “KUHPer”) Pasal 1866 yang menyatakan bahwa: “Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah. Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.” Ketentuan mengenai alat bukti hukum acara perdata juga dapat ditemukan dalam Herzien …

Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Read More »